Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut “Para Pihak”.
Para Pihak menyepakati bahwa :
1. Pihak Pertama menyediakan layanan pengiriman berbasis aplikasi INDOPAKET.
2. Pihak Kedua adalah penjual online yang akan mengikuti program Seller Idaman INDOPAKET dansudah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku pada aplikasi INDOPAKET.
3. Kesepakatan ini berlaku 2 (dua) tahun sejak ditandatangani.
4. Apabila Para Pihak sepakat untuk memperpanjang masa kerjasama pada saat Kesepakatansudah melewati masa berlakunya, hal ini akan dituangkan dalam Addendum Kesepakatan.
5. Setiap pembayaran kepada Pihak Kedua akan ditransfer ke rekening dengan mata uang rupiahmilik Pihak Kedua.
6. Apabila rekening Bank yang tersebut di atas bukan merupakan Bank BCA maka diperlukantambahan 1 (satu) Hari Kerja untuk proses kliring dan dikenakan biaya transferantar bank.
7. Pihak Kedua dapat menggunakan layanan Cash On Pick-up (selanjutnya disebut “COP”)
7.1. Pihak Kedua memasukan Nilai COP pada aplikasi.
7.2. Penerima Paket akan membayar Nilai COP pada saat pengambilan Paket pada Kasir.
7.3. Pihak Pertama akan melakukan transfer pembayaran Nilai COP setelah dikurangi FeeCash On Pick-Up sebesar 1.5 % dari Nilai Cash On Pick-up dengan nilai minimal Rp 2,500(dua ribu lima ratus rupiah) pada H+7 (tiga) Hari Kerja setelah pembayaran oleh PenerimaPaket di Kasir ke rekening Pihak Kedua yang terdaftar pada ayat 5 (lima) Kesepakatanini.
7.4. Data pengiriman beserta Nilai COP menggunakan data yang dimiliki Pihak Pertama.
8. Pihak Kedua akan mendapatkan cashback sebesar 20% (dua puluh persen) dari akumulasiongkos kirim per bulan minimal transaksi Rp 50.000,-:
8.1. Pihak Pertama akan mengirimkan rekapitulasi pengiriman bulanan dalam H+7 (tujuh) HariKalender beserta nilai cashback yang akan diberikan, berdasarkan data yang dimiliki olehPihak Pertama.
8.2. Pihak Pertama akan membayarkan cashback tersebut pada H+14 (empat belas) HariKalender berikutnya ke rekening Pihak Kedua yang terdaftar pada ayat 5 (lima) Kesepakatanini, bila Pihak Kedua sudah melengkapi syarat yang disebutkan pada pasal 9 (sembilan)Kesepakatan ini.
8.3. Pihak Pertama berhak menghilangkan fitur ini dengan pemberitahuan 7 (tujuh) HariKalender sebelumnya kepada Pihak Kedua.
9. Pihak Kedua wajib mengupload dokumen terkait pada Dashboard Seller Idaman yaitu:
9.1. Hasil Foto/Scan KTP Pihak Kedua
9.2. Hasil Foto/Scan NPWP Pihak Kedua (Bila Ada)
9.3. Hasil Foto/Scan Buku Tabungan /Rekening yang dicantumkan pada ayat 5 (lima)
10. Para Pihak mengikuti ketentuan Pajak yang berlaku.